Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2026: Instrumen Baru Menuju Keadilan Substantif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. PERMA ini lahir sebagai aturan pelaksana atas konsep judicial pardon yang telah diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum […]