PENYELESAIAN PERKARA DI LUAR PENGADILAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA: Menuju Sistem Peradilan yang Berorientasi pada Keadilan Restoratif
Pendahuluan Selama bertahun-tahun, penyelesaian perkara pidana di Indonesia identik dengan satu jalur, yaitu proses peradilan yang dimulai dari penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, hingga pemeriksaan dan putusan di pengadilan. Paradigma tersebut menempatkan pemidanaan sebagai tujuan utama dari penegakan hukum. Padahal, tidak semua perkara pidana harus berakhir dengan hukuman penjara. Dalam banyak kasus, terutama tindak […]